GUBERNUR BENGKULU MEMINTA MAAF DAN STATUS RESMI TERSANGKA

RIFAN FINANCINDO

RIFAN FINANCINDO - SEMARANG,  Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri Lily Maddari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.
Jumlah nilai suap yang diberikan, hingga kini belum dijelaskan detail oleh KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.
Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
Pagi tadi, keempat tersangka telah resmi ditahan. Gubernur Ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.
KPK sendiri hingga siang ini belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut. Empat orang tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang diamankan saat OTT di Bengkulu.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Tapi Febri enggan menjelaskannya lebih rinci. Menurut Febri, keterangan resmi akan disampaikan dalam jumpa pers yang akan digelar siang nanti.
"Nanti kita umumkan siapa saja yang jadi tersangka dari lima orang tersebut. Tidak semua jadi tersangka," ucap Febri.
Febri menambahkan para tersangka di kasus ini sudah dijebeloskan ke rutan terpisah usai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi ini," tambah Febri. 
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti memilih bertanggungjawab atas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017. Ia pun memohon maaf kepada rakyat Bengkulu atas kekhilafan sang istri, Lily Martiani Maddari.
"Ya, mohon maaflah. Saya harus bertanggungjawab terhadap kekhilafan istri," ujar Ridwan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (21/6).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni Wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.
Untuk diketahui, uang sebesar Rp 1 miliar diduga diterima Lili di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.
Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap). 
Sementara Rico Dian Sari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus. Uang suap diduga diberikan PT SMS selaku pemenang proyek. Dua proyek jalan tersebut berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu.
"Jadi dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong itu proyek pembangunan peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong," tambah Alex. Menurutnya Lili merupakan perantara suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Ridwan, melalui istrinya, meminta agar fee dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya diserahkan melalui pengusaha bernama Rico Dian Sari. Rico disebut sudah lama mengenal istri Gubernur Bengkulu.
"Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur. Itu semua atas sepengetahuan gubernur," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Saut mengemukakan, uang berupa pecahan rupiah Rp 100.000 sudah sempat disimpan dalam brankas rumah. KPK sempat memperlihatkan barang bukti uang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, serta Jhoni Wijaya dan Rico Dian Sari. Keempatnya ditahan di rutan berbeda.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, pihak yang diduga sebagai penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mundur
Selain meminta maaf, Ridwan Mukti yang juga Politisi Partai Golkarmengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu. Dia juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.
"Dengan kesempatan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPD Partai Golkar dan sekaligus juga mengundurkan diri juga dari gubernur," ujar Ridwan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat keputuan resmi dari KPK terkait status hukum Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Surat resmi dari KPK itu diperlukan untuk proses pemberhentian Ridwan. Menurut Tjahjo, pengunduran diri seorang gubernur tak bisa hanya melalui pemberitaan di media.
"Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPKterkait statusnya sekarang, dasar keputusan resmi KPK. Baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya, bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur, atau wagubnya," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan, penunjukan Plt atau tidak bergantung pada keputusan resmi dari KPK. Jika tersangka ditahan maka akan ada penunjukan Plt. Bila tidak ditahan, maka tak perlu menunjuk Plt.
Ia pun mencontohkan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu Ahok tidak diganti Plt ketika berstatus tersangka karena tidak ditahan. Namun begitu ditahan Kemendagri langsung menunjuk Plt.
"Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya, tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres (Keputusan Presiden). Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," lanjut dia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Global Masih Volatil, Potensi Harga Emas Melesat Terbuka

Wall Street Anjlok Tersengat Memanasnya Ketegangan Rusia-Ukraina

PETUGAS VETERAINER DATANG UNTUK ANALISA KEMATIAN KAMBING YANG MENDADAK